Selasa, 11 Juni 2024

Aceh dan konflik yang tidak berujung

 


Konflik di Aceh telah mengalami perjalanan yang panjang. Pada tahun 2001, konflik antaretnis antara penduduk asli dan pendatang mencapai puncaknya, menyebabkan kerugian besar dan kehilangan nyawa1. Namun, sejak itu, upaya rekonsiliasi telah dilakukan untuk memperbaiki hubungan antara kedua belah pihak. Meskipun demikian, situasi tetap dinamis dan tergantung pada berbagai faktor, termasuk politik, sosial, dan ekonomi. Pada tahun-tahun terakhir, Aceh telah mengalami perubahan. Beberapa faktor yang mempengaruhi stabilitas di Aceh meliputi:

Rekonsiliasi: Upaya rekonsiliasi antara warga lokal dan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah berlangsung, dan beberapa orang melaporkan perbaikan hubungan dan ketidakwaswasan yang semakin berkurang2.

Kedatangan Pengungsi Rohingya: Pada November 2023, lebih dari 1.200 pengungsi Rohingya mendarat di Aceh, dan situasi ini memunculkan perdebatan dan potensi konflik3.

Perubahan Sosial dan Ekonomi: Perubahan sosial, ekonomi, dan politik dapat memengaruhi stabilitas di wilayah tersebut. 

Namun, kita tidak dapat memprediksi masa depan dengan pasti. Meskipun ada upaya untuk mencegah konflik, situasi selalu berubah. Penting bagi semua pihak untuk terus berkomitmen pada perdamaian dan rekonsiliasi agar Aceh tetap stabil dan damai4. Disisi lain Saat ini media sedang digencarkan oleh isu pro dan kontra Muallem menjadi Gubernur Aceh, hal ini diungkapkan oleh tokoh-tokoh eks kombatan yang saat ini menjadi oposisi Muallem, yang mana alasan utama mereka adalah Muallem tidak mampu membawa Aceh mandiri dan berintegritas, disisi lain salah satu masalah yang melatarbelakangi kembalinya ASNLF adalah masih kuatnya ideologi yang selama ini diperjuangkan, ditambah butiran MoU yang belum dilaksanakan dan terkesan tarik-ulur dalam pengimplementasiannya. Aksi propaganda yang saat ini dibangkitkan oleh eks kombatan lewat media sosial sebagai bentuk penentangan terhadap pernyataan Ketua PA/KPA Muzakir manaf alias Muallem yang mengatakan Aceh tidak bisa pisah dari NKRI, selain itu sikap kecamanan terhadap kepengurusan KPA/PA yang selama ini tidak mampu memperjuangkan hak Masyarakat Aceh terutama pisah dari NKRI,  yang menjadi perhatian adalah isu ini akan terus mereka proklamirkan lewat media sosial untuk menjadi bola panas bagi Muallem yang dicanangkan menjadi Kandidat Gubernur pada Pilkada mendatang karena tujuan utama mereka adalah bagaimana Masyarakat Aceh Bersatu mengambil sikap untuk pisah dari NKRI dan Muallem tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari Masyarakat Aceh.

 


Sabtu, 08 Juni 2024

Kemandirian Aceh masih di pertanyakan...

Lahirnya konsep desentralisasi oleh pemerintah, Menjadikan Aceh salah satu wilayah yang paling diuntungkan. Sejak tahun 1999, penerimaan daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, meningkat tajam dari Rp. 2.4 triliun di tahun 1999 hingga mencapai Rp. 11.2 triliun di tahun 2006. Sejumlah faktor yang turut mendukung lonjakan luar biasa ini antara lain termasuk pengalihan wewenang di tahun 2001, pemberlakuan otonomi khusus di tahun 2002 dan peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang luar biasa di tahun 2006. Sudah sangat banyak kebijakan yang menguntungkan pemerintah kepada Aceh. Saat ini pemerintah pusat maupun daerah sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan atas ketertinggalan yang pernah terjadi di Aceh. Kekondusifan di Aceh merupakan kunci utama untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Oleh sebab itu, harapan tinggi pemerintah atas perdamaian di Aceh sangatlah tinggi. Sekarang, saatnya membenahi Aceh mulai dari ekonomi, sosial hingga politik.

Menata kehidupan masyarakat Aceh yang juga merupakan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik merupakan tujuan masyarakat maupun pemerintah pusat. Oleh karenanya, sangatlah baik jika hal tersebut juga didukung oleh seluruh masyarakat Aceh, masa depan Aceh juga masa depan Indonesia. Oleh karenanya, pastilah pemerintah mencarikan solusi-solusi yang terbaik untuk Aceh, bagian dari Indonesia. Namun saat ini seoalah bertolak belakang dengan kondisi Aceh yang sarat akan terjadinya bermacam  Namun sayang, banyak warisan budaya ini yang terbengkalai atau bahkan terancam punah karena kurangnya minat dan pemahaman akan pentingnya melestarikannya. Salah satu tantangan terbesar dalam melestarikan budaya Aceh adalah dampak modernisasi dan globalisasi. Perubahan ekonomi dan sosial yang cepat berdampak negatif pada budaya tradisional. Budaya populer yang didatangkan dari luar negeri, terutama melalui media massa dan teknologi informasi, seringkali mengubah peran dan nilai budaya lokal. Disisi lain Pemuda Aceh lebih tertarik pada budaya populer internasional dibandingkan tradisi leluhurnya.

Hal ini berujung pada menurunnya minat dan apresiasi terhadap budaya lokal dan berisiko menghancurkan warisan budaya yang telah ada selama berabad-abad. Selain itu, konflik dalam dan luar negeri juga membuat pelestarian budaya sulit dilakukan di Aceh. Konflik bersenjata yang berkepanjangan, yang melibatkan pemerintah pusat dan kelompok separatis, telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan warisan budaya. Banyak situs bersejarah yang rusak atau hancur akibat konflik, sementara praktik budaya tradisional kerap menjadi korban upaya penindasan atau asimilasi. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, upaya pelestarian budaya di Aceh tidak boleh dibiarkan memberikan dampak buruk. ke atas. Penting bagi pemerintah, LSM, dan individu untuk bekerja sama menjaga keberlangsungan kebudayaan Aceh. Langkah-langkah khusus seperti membangun infrastruktur budaya, mengembangkan program pendidikan yang mencakup materi budaya lokal, dan mempromosikan budaya melalui media massa serta acara budaya Budaya dan seni dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kesadaran masyarakat akan warisan budaya mereka

 

 

 

Selasa, 04 Juni 2024

Partai Aceh Hanya mementingkan kepentingan Kelompok.

Partai Aceh merupakan salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh. Partai itu terbentuk setalah lahir kesepakatan perdamaian sekaligus menjadi rangkaian penyelesaian konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia. Awal mula terbentuknya Partai Aceh terjadi setalah perang 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami pada 2004, mengakibatkan Aceh kehilangan segala-galanya. Para pihak yang bertikai mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan konflik agar proses rekontruksi Aceh pasca tsunami dapat dilakukan tanpa hambatan. Pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin yang menjabat Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan GAM Malik Mahmud menandatangi Memorendum of Understanding (MoU) sebagai kesepakatan damai. Salah satu poin penting dari kesepakatan damai tersebut adalah adanya partai politik lokal di Aceh, yang termaktub pada poin 1.2.1 MoU Helsinki : “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”. Berdasarkan poin tersebut, masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis dan adil. Semata untuk menjaga perdamaian yang hakiki dan bermartabat, serta dapat membangun masa depan Aceh dalam asas demokrasi dengan adanya partai politik lokal.

Pada tanggal 19 Februari 2007, Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada  Muhammad Yahya Mu’ad untuk membentuk partai politik lokal. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01. Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat lambang tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada. Merespon hal tersebut, melalui surat Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan Bulan Bintang. Jika tidak diubah, maka tidak dapat diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab itulah, Partai GAM memberi kepanjangan dengan Partai Gerakan Aceh Mandiri (Partai GAM). Kemudian dilakukan verifikasi Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008.

Pemerintah menyatakan akronim tersebut betentangan dengan spirit poin 1.2.1 MoU Helsinki. Melalui Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya. Pada tanggal 6 hingga 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI), Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Crisis Management Initiative (CMI) yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Lalu pada 8 April 2008, Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat keamanan hukum untuk berdirinya partai politik yang kini bernama Partai Aceh. Setelah itu, rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh dilakukan dalam mewujudkan reformasi demokrasi di Aceh, namun saat ini Mayoritas Masyarakat Aceh menilai, dari berbagai sudut pandang yang bermunculan serta berbagai polemik yang ada bahwasanya Partai Aceh tidak berpihak kepada masyarkat Aceh terutama kaum lemah dan kurang mampu, melainkan lebih kearah mensejahterakan kader dan simpatisannya terutama dari kalangan Pejabat dan Parlemen, Masyarakat aceh hanya dibutuhkan pada saat mereka memerlukan suara untuk mendongkrak eksistensinya di kancah politik, selebihnya tidak diperhatikan, persoalan ini tidak sebatas timbul ditengah Masyarakat sipil biasa, namun juga timbul dari mantan eks. Kombatan/GAM, mereka hanya menilai semua janji perdamaian dan MOU hanya dimanfaatkan oleh petinggi Gam yang saat ini menduduki jabatan dan berkolaborasi dengan pemerintah, tidak sampai disitu saja bahkan mereka mengutuk para petinggi Partai Aceh yang mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok ketimbang kepentingan Masyarakat Aceh pada umumnya.


Senin, 03 Juni 2024

Aceh anjlok dibawah kepemimpinan Partai Lokal

 

 

Pemilu 2024 kembali menjadi ujian bagi partai politik lokal di Provinsi Aceh. Kehadiran partai politik lokal membuat nuansa pemilu di ”Serambi Mekkah” berbeda dengan provinsi lain. Meski demikian, secara perlahan partai politik lokal mulai ditinggalkan pemilih. Pada awal pasca-perdamaian, partai lokal menguasai penuh parlemen dan jabatan eksekutif baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Euforia politik lokal membuat warga Aceh ramai-ramai mencoblos partai lokal saat pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (partai kita) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, di antaranya bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, bekas Bupati Aceh Utara Ilyas Pasee, dan bekas Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (Partai kita alias partai Aceh) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, Alhasil, Aceh masih menjadi provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Sumatera dan nomor enam di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Maret 2023, kemiskinan Aceh sebesar 14,45 persen atau 806.750 orang dari 5,482 juta jiwa. Angka itu lebih tinggi daripada rata-rata kemiskinan nasional sebesar 9,36 persen. Padahal, selama 2008-2021, Aceh telah menikmati kucuran dana otonomi khusus (otsus) dari pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun.

Perdamaian di Helsinki tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan landasan hukum pembentukan partai politik lokal. Karena bersifat lokal, partai tersebut hanya dapat mengikuti pemilu legislatif dan kepala daerah hanya tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Partai politik lokal di Aceh telah tiga kali mengikuti pemilu legislatif (pemilu), yakni 2009, 2014, dan 2019. Pemilu 2024 kembali menjadi ujian bagi partai politik lokal di Provinsi Aceh. Kehadiran partai politik lokal membuat nuansa pemilu di ”Serambi Mekkah” berbeda dengan provinsi lain. Meski demikian, secara perlahan partai politik lokal mulai ditinggalkan pemilih. Pada awal pasca-perdamaian, partai lokal menguasai penuh parlemen dan jabatan eksekutif baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Euforia politik lokal membuat warga Aceh ramai-ramai mencoblos partai lokal saat pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (partai kita) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, di antaranya bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, bekas Bupati Aceh Utara Ilyas Pasee, dan bekas Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (Partai kita alias partai Aceh) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, Alhasil, Aceh masih menjadi provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Sumatera dan nomor enam di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Maret 2023, kemiskinan Aceh sebesar 14,45 persen atau 806.750 orang dari 5,482 juta jiwa. Angka itu lebih tinggi daripada rata-rata kemiskinan nasional sebesar 9,36 persen. Padahal, selama 2008-2021, Aceh telah menikmati kucuran dana otonomi khusus (otsus) dari pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun.

Perdamaian di Helsinki tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan landasan hukum pembentukan partai politik lokal. Karena bersifat lokal, partai tersebut hanya dapat mengikuti pemilu legislatif dan kepala daerah hanya tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Partai politik lokal di Aceh telah tiga kali mengikuti pemilu legislatif (pemilu), yakni 2009, 2014, dan 2019. Pemilu 2019, Partai Aceh kian ditinggalkan pemilihnya, mereka hanya mendapatkan 18 kursi dari 81 kursi di DPR Aceh. Di bawah rezim partai politik lokal, laju pembangunan tidak berjalan seperti harapan banyak orang. Korupsi dana otsus jamak terjadi. Contohnya, korupsi beasiswa dana aspirasi DPR Aceh dan pembangunan wastafel Covid-19. Investasi minim dan industri tidak tumbuh. Walhasil sejak perdamaian hingga kini Aceh masih menyusul pada dana otsus yang akan berakhir pada 2028. Belakangan usaha memperpanjang dana otsus menjadi dagangan politik untuk meraih suara pemilih. Fakta warga Aceh semakin meninggalkan partai lokal terutama pbisa dilihat dari perolehan kursi di DPRD kabupaten dan provinsi. Tidak salah jika disebut Pemilu 2024 menjadi ajang pertaruhan bagi partai politik lokal untuk meningkatkan perolehan suara atau malah semakin ditinggalkan, bahkan tukang becak di Kota Banda Aceh, mengatakan, kepercayaannya kepada partai lokal mulai luntur. Tiga kali pemilu memberikan amanah kepada partai lokal khususnya partai Aceh, akan tetapi kualitas hidupnya tidak juga berubah, dia masih tukang becak dengan pendapatan pas-pasan.

 

 


Minggu, 02 Juni 2024

Aceh mendukung Pilkada 2024 aman dan damai


Pilkada Aceh punya potensi besar untuk menjadi tonggak penting demokrasi Indonesia. Saat ini kita juga sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan KPU dan KIP Aceh tentang tahapan Pilkada, selain itu ditetatapkan dua peraturan tersebut, dapat dikatakan saat ini telah resmi  berjalannya tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Hak tersebut juga sebagai bentuk komitmen menyukseskan pilkada serta ajakan bersama kepada masyarakat Aceh untuk memberikan hak pilihnya pada November 2024 nanti. Harapan kita semua harap Pilkada 2024 yang sudah di depan mata berjalan aman dan damai.

Pada saat ini Pemerintah pusat sampai dengan daerah berkomitmen akan bersungsuh-sungguh menyukseskan Pilkada sesuai peraturan yang berlaku. Dukungan semua pihak juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanakan kegiatan ini terutama partipasi masyarakat sangatlah diperlukan karena Pilkada kali ini dihadapkan dengan moment pelaksanaan PON XXI dan Aceh sebagai tuan rumah sungguh suatu kebanggan yang luar biasa, disamping itu hal yang berbeda lagi adalah akan diperkenalkan maskot dan jingle Pilkada Aceh hasil karya anak bangsa yang mana turut berpartisipasi menyemarakkan Pilkada nanti dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan Aceh berjalan dengan baik.

 

 

Sabtu, 01 Juni 2024

Sejarah Perdamaian Aceh dengan Pemerintah RI

 

Perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia telah berlangsung 17 tahun. Kedua pihak sepakat mengakhiri konflik bersenjata dengan meneken kesepakatan damai pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Konflik Aceh bermula saat Hasan Muhammad di Tiro mendirikan GAM pada 4 Desember 1976 di Gunung Halimon, Pidie. Sejak saat itu, Tiro dan pengikutnya disebut mengeluarkan pernyataan perlawanan terhadap Pemerintah Indonesia. Beberapa tahun setelah dideklarasikan, ribuan anggota GAM dikirim ke Libya secara bergelombang untuk menjalani latihan. Mereka yang mendapatkan pelatihan di Libya adalah orang-orang pilihan dan punya semangat juang tinggi. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia beberapa kali menggelar operasi militer di Aceh. Pada 1980-1999, pemerintah menetapkan Tanah Rencong sebagai daerah operasi militer (DOM). Operasi itu digelar untuk memburu pasukan GAM di seluruh pelosok Tanah Rencong. Usai DOM dicabut pada 1999, seluruh pasukan TNI dan Polri yang ditugaskan ke Aceh ditarik kembali. Perundingan damai antara GAM dan Pemerintah Indonesia sempat dilakukan pada 2000. Kedua pihak saat itu sepakat menghentikan konflik. Namun jeda kemanusiaan itu hanya berlangsung hingga 2002.

Konflik kembali memanas setelah Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Aceh sebagai daerah darurat militer sejak Mei 2003. Sejak saat itu, ribuan tentara dan polisi dikirim ke Aceh untuk memburu GAM. Kontak tembak terjadi saban hari kala itu. Setahun berselang, Aceh dilanda tsunami. Musibah dahsyat itu membuat kedua pihak sepakat berdamai. Proses penandatangan perdamaian dilakukan di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu. Delegasi Indonesia pada perundingan tersebut terdiri dari Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah dan I Gusti Wesaka Pudja. Sedangkan tim perunding GAM terdiri dari Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman dan Bachtiar Abdullah, selain itu Fakta sejarah bahwa perdamaian Aceh tercipta atas atas kebesaran dan keikhlasan dari semua pihak baik Pemerintah Indonesia maupun GAM, dalam mengakhiri konflik berkepanjangan. Yang ditandai lahirnya MoU Helsinki pada 2005, implementasi butir MoU dituangkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Pasca perdamaian, kombatan GAM turun gunung dan kembali ke masyarakat dan prajurit TNI-Polri yang diperbantukan ke Aceh dipulangkan. Senjata yang dipakai GAM saat konflik dikumpulkan lalu diserahkan ke Aceh Monitoring Mission (AMM). Proses pemotongan senjata milik GAM dilakukan pada 21 Desember 2005 GAM menyerahkan total sebanyak 840 senjata yang diterima oleh AMM untuk dilucuti selama empat tahap, pada saat itu yang menjadi perwakilan di antaranya Irwandi Yusuf yang menjadi gubernur pertama pasca damai, disamping itu tanggal 15 Agustus menjadi hari paling bersejarah bagi rakyat Aceh serta masyarakat Indonesia pada umumnya. Pada tanggal tersebut, kedua belah pihak yang berseteru sepakat mengakhiri konflik bersenjata setelah melakukan perundingan. Kedua belah pihak menandatangani sebuah naskah kesepakatan atau kesepahaman bersama yang dinamai Memorandum of Understanding (MoU) di sebuah kota kecil di negara Finlandia.

 

 


Aceh dan Prospek masa depan

  PT Pertamina (Persero) berupaya mempercepat produksi migas nasional dengan mengoptimalkan potensi dari sumur-sumur yang selama ini belum d...