Pemilu 2024 kembali menjadi ujian bagi partai politik lokal
di Provinsi Aceh. Kehadiran partai politik lokal membuat nuansa pemilu di
”Serambi Mekkah” berbeda dengan provinsi lain. Meski demikian, secara perlahan
partai politik lokal mulai ditinggalkan pemilih. Pada awal pasca-perdamaian,
partai lokal menguasai penuh parlemen dan jabatan eksekutif baik di tingkat
kabupaten maupun provinsi. Euforia politik lokal membuat warga Aceh ramai-ramai
mencoblos partai lokal saat pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Warga
menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (partai kita) untuk mengubah
hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal
terjerat kasus korupsi, di antaranya bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, bekas
Bupati Aceh Utara Ilyas Pasee, dan bekas Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (Partai
kita alias partai Aceh) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera.
Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, Alhasil, Aceh masih
menjadi provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Sumatera dan nomor enam di
Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Maret 2023, kemiskinan Aceh
sebesar 14,45 persen atau 806.750 orang dari 5,482 juta jiwa. Angka itu lebih
tinggi daripada rata-rata kemiskinan nasional sebesar 9,36 persen. Padahal,
selama 2008-2021, Aceh telah menikmati kucuran dana otonomi khusus (otsus) dari
pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun.
Perdamaian di Helsinki tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan landasan hukum pembentukan
partai politik lokal. Karena bersifat lokal, partai tersebut hanya dapat
mengikuti pemilu legislatif dan kepala daerah hanya tingkat kabupaten/kota dan
provinsi. Partai politik lokal di Aceh telah tiga kali mengikuti pemilu
legislatif (pemilu), yakni 2009, 2014, dan 2019. Pemilu 2024 kembali menjadi
ujian bagi partai politik lokal di Provinsi Aceh. Kehadiran partai politik
lokal membuat nuansa pemilu di ”Serambi Mekkah” berbeda dengan provinsi lain.
Meski demikian, secara perlahan partai politik lokal mulai ditinggalkan pemilih.
Pada awal pasca-perdamaian, partai lokal menguasai penuh parlemen dan jabatan
eksekutif baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Euforia politik lokal
membuat warga Aceh ramai-ramai mencoblos partai lokal saat pemilu legislatif
dan pemilihan kepala daerah. Warga menaruh harapan besar pada partai awak
tanyoe (partai kita) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera.
Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, di antaranya bekas
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, bekas Bupati Aceh Utara Ilyas Pasee, dan bekas
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (Partai
kita alias partai Aceh) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera.
Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, Alhasil, Aceh masih
menjadi provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Sumatera dan nomor enam di
Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Maret 2023, kemiskinan Aceh
sebesar 14,45 persen atau 806.750 orang dari 5,482 juta jiwa. Angka itu lebih
tinggi daripada rata-rata kemiskinan nasional sebesar 9,36 persen. Padahal,
selama 2008-2021, Aceh telah menikmati kucuran dana otonomi khusus (otsus) dari
pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun.
Perdamaian di Helsinki tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan landasan hukum pembentukan
partai politik lokal. Karena bersifat lokal, partai tersebut hanya dapat
mengikuti pemilu legislatif dan kepala daerah hanya tingkat kabupaten/kota dan
provinsi. Partai politik lokal di Aceh telah tiga kali mengikuti pemilu
legislatif (pemilu), yakni 2009, 2014, dan 2019. Pemilu 2019, Partai Aceh kian
ditinggalkan pemilihnya, mereka hanya mendapatkan 18 kursi dari 81 kursi di DPR
Aceh. Di bawah rezim partai politik lokal, laju pembangunan tidak berjalan
seperti harapan banyak orang. Korupsi dana otsus jamak terjadi. Contohnya,
korupsi beasiswa dana aspirasi DPR Aceh dan pembangunan wastafel Covid-19. Investasi
minim dan industri tidak tumbuh. Walhasil sejak perdamaian hingga kini Aceh
masih menyusul pada dana otsus yang akan berakhir pada 2028. Belakangan usaha
memperpanjang dana otsus menjadi dagangan politik untuk meraih suara pemilih. Fakta
warga Aceh semakin meninggalkan partai lokal terutama pbisa dilihat dari
perolehan kursi di DPRD kabupaten dan provinsi. Tidak salah jika disebut Pemilu
2024 menjadi ajang pertaruhan bagi partai politik lokal untuk meningkatkan
perolehan suara atau malah semakin ditinggalkan, bahkan tukang becak di Kota
Banda Aceh, mengatakan, kepercayaannya kepada partai lokal mulai luntur. Tiga
kali pemilu memberikan amanah kepada partai lokal khususnya partai Aceh, akan tetapi
kualitas hidupnya tidak juga berubah, dia masih tukang becak dengan pendapatan
pas-pasan.

aceh lon sayang..
BalasHapus