Senin, 03 Juni 2024

Aceh anjlok dibawah kepemimpinan Partai Lokal

 

 

Pemilu 2024 kembali menjadi ujian bagi partai politik lokal di Provinsi Aceh. Kehadiran partai politik lokal membuat nuansa pemilu di ”Serambi Mekkah” berbeda dengan provinsi lain. Meski demikian, secara perlahan partai politik lokal mulai ditinggalkan pemilih. Pada awal pasca-perdamaian, partai lokal menguasai penuh parlemen dan jabatan eksekutif baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Euforia politik lokal membuat warga Aceh ramai-ramai mencoblos partai lokal saat pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (partai kita) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, di antaranya bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, bekas Bupati Aceh Utara Ilyas Pasee, dan bekas Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (Partai kita alias partai Aceh) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, Alhasil, Aceh masih menjadi provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Sumatera dan nomor enam di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Maret 2023, kemiskinan Aceh sebesar 14,45 persen atau 806.750 orang dari 5,482 juta jiwa. Angka itu lebih tinggi daripada rata-rata kemiskinan nasional sebesar 9,36 persen. Padahal, selama 2008-2021, Aceh telah menikmati kucuran dana otonomi khusus (otsus) dari pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun.

Perdamaian di Helsinki tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan landasan hukum pembentukan partai politik lokal. Karena bersifat lokal, partai tersebut hanya dapat mengikuti pemilu legislatif dan kepala daerah hanya tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Partai politik lokal di Aceh telah tiga kali mengikuti pemilu legislatif (pemilu), yakni 2009, 2014, dan 2019. Pemilu 2024 kembali menjadi ujian bagi partai politik lokal di Provinsi Aceh. Kehadiran partai politik lokal membuat nuansa pemilu di ”Serambi Mekkah” berbeda dengan provinsi lain. Meski demikian, secara perlahan partai politik lokal mulai ditinggalkan pemilih. Pada awal pasca-perdamaian, partai lokal menguasai penuh parlemen dan jabatan eksekutif baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Euforia politik lokal membuat warga Aceh ramai-ramai mencoblos partai lokal saat pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (partai kita) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, di antaranya bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, bekas Bupati Aceh Utara Ilyas Pasee, dan bekas Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Warga menaruh harapan besar pada partai awak tanyoe (Partai kita alias partai Aceh) untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih sejahtera. Namun, sejumlah kader partai lokal terjerat kasus korupsi, Alhasil, Aceh masih menjadi provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Sumatera dan nomor enam di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Maret 2023, kemiskinan Aceh sebesar 14,45 persen atau 806.750 orang dari 5,482 juta jiwa. Angka itu lebih tinggi daripada rata-rata kemiskinan nasional sebesar 9,36 persen. Padahal, selama 2008-2021, Aceh telah menikmati kucuran dana otonomi khusus (otsus) dari pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun.

Perdamaian di Helsinki tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan landasan hukum pembentukan partai politik lokal. Karena bersifat lokal, partai tersebut hanya dapat mengikuti pemilu legislatif dan kepala daerah hanya tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Partai politik lokal di Aceh telah tiga kali mengikuti pemilu legislatif (pemilu), yakni 2009, 2014, dan 2019. Pemilu 2019, Partai Aceh kian ditinggalkan pemilihnya, mereka hanya mendapatkan 18 kursi dari 81 kursi di DPR Aceh. Di bawah rezim partai politik lokal, laju pembangunan tidak berjalan seperti harapan banyak orang. Korupsi dana otsus jamak terjadi. Contohnya, korupsi beasiswa dana aspirasi DPR Aceh dan pembangunan wastafel Covid-19. Investasi minim dan industri tidak tumbuh. Walhasil sejak perdamaian hingga kini Aceh masih menyusul pada dana otsus yang akan berakhir pada 2028. Belakangan usaha memperpanjang dana otsus menjadi dagangan politik untuk meraih suara pemilih. Fakta warga Aceh semakin meninggalkan partai lokal terutama pbisa dilihat dari perolehan kursi di DPRD kabupaten dan provinsi. Tidak salah jika disebut Pemilu 2024 menjadi ajang pertaruhan bagi partai politik lokal untuk meningkatkan perolehan suara atau malah semakin ditinggalkan, bahkan tukang becak di Kota Banda Aceh, mengatakan, kepercayaannya kepada partai lokal mulai luntur. Tiga kali pemilu memberikan amanah kepada partai lokal khususnya partai Aceh, akan tetapi kualitas hidupnya tidak juga berubah, dia masih tukang becak dengan pendapatan pas-pasan.

 

 


1 komentar:

Aceh dan Prospek masa depan

  PT Pertamina (Persero) berupaya mempercepat produksi migas nasional dengan mengoptimalkan potensi dari sumur-sumur yang selama ini belum d...