Partai Aceh merupakan salah satu partai politik lokal di provinsi Aceh. Partai itu terbentuk setalah lahir kesepakatan perdamaian sekaligus menjadi rangkaian penyelesaian konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia. Awal mula terbentuknya Partai Aceh terjadi setalah perang 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami pada 2004, mengakibatkan Aceh kehilangan segala-galanya. Para pihak yang bertikai mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan konflik agar proses rekontruksi Aceh pasca tsunami dapat dilakukan tanpa hambatan. Pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin yang menjabat Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan GAM Malik Mahmud menandatangi Memorendum of Understanding (MoU) sebagai kesepakatan damai. Salah satu poin penting dari kesepakatan damai tersebut adalah adanya partai politik lokal di Aceh, yang termaktub pada poin 1.2.1 MoU Helsinki : “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”. Berdasarkan poin tersebut, masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis dan adil. Semata untuk menjaga perdamaian yang hakiki dan bermartabat, serta dapat membangun masa depan Aceh dalam asas demokrasi dengan adanya partai politik lokal.
Pada tanggal 19 Februari 2007, Pimpinan Politik Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Muhammad Yahya Mu’ad untuk membentuk partai
politik lokal. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta
notaris 07 pada 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor
: WI.UM. 08 06-01. Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM
berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara
undang-undang peraturan pemerintah masalah bintang bulan tidak bertentangan,
pemerintah pusat melihat lambang tersebut tidak sesuai dengan kebijakan
pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77
tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada. Merespon hal tersebut,
melalui surat Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh menyatakan bahwa
untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan Bulan
Bintang. Jika tidak diubah, maka tidak dapat diverifikasi untuk sah sebagai
badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sebab itulah, Partai GAM memberi kepanjangan dengan Partai Gerakan Aceh Mandiri
(Partai GAM). Kemudian dilakukan verifikasi Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal
3 sampai dengan 24 April 2008.
Pemerintah menyatakan akronim tersebut betentangan dengan
spirit poin 1.2.1 MoU Helsinki. Melalui Kanwil Kementrian Hukum dan HAM,
pemerintah menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya. Pada
tanggal 6 hingga 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI),
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Crisis Management Initiative (CMI) yang
difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Lalu pada 8 April 2008, Wakil
Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat keamanan
hukum untuk berdirinya partai politik yang kini bernama Partai Aceh. Setelah
itu, rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh dilakukan dalam mewujudkan
reformasi demokrasi di Aceh, namun saat ini Mayoritas Masyarakat Aceh menilai, dari
berbagai sudut pandang yang bermunculan serta berbagai polemik yang ada bahwasanya
Partai Aceh tidak berpihak kepada masyarkat Aceh terutama kaum lemah dan kurang
mampu, melainkan lebih kearah mensejahterakan kader dan simpatisannya terutama dari
kalangan Pejabat dan Parlemen, Masyarakat aceh hanya dibutuhkan pada saat
mereka memerlukan suara untuk mendongkrak eksistensinya di kancah politik, selebihnya
tidak diperhatikan, persoalan ini tidak sebatas timbul ditengah Masyarakat sipil
biasa, namun juga timbul dari mantan eks. Kombatan/GAM, mereka hanya menilai
semua janji perdamaian dan MOU hanya dimanfaatkan oleh petinggi Gam yang saat
ini menduduki jabatan dan berkolaborasi dengan pemerintah, tidak sampai disitu
saja bahkan mereka mengutuk para petinggi Partai Aceh yang mementingkan kepentingan
pribadi dan kelompok ketimbang kepentingan Masyarakat Aceh pada umumnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar